Kebebasan Pers & Komitmen Etik
Media Siber Berita Kini menjunjung tugas jurnalistik berdasarkan kemerdekaan pers, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) yang ditetapkan Dewan Pers. Setiap butir dalam pedoman ini mengikat seluruh jurnalis, editor, kontributor lepas, dan jajaran redaksi Berita Kini.