Edisi 2024.2

Pedoman Tata Kelola & Standar Pemberitaan Media Siber

Standar operasional redaksi Berita Kini yang mengadopsi ketetapan resmi Dewan Pers No: 1/a-PB/III/2022 sebagai komitmen jurnalisme bermartabat, adil, independen, dan berkeadaban.

Berlaku Aktif Diperbarui 15 Oktober 2024 Dimas Raditya, M.I.Kom Lisensi Creative Commons
Ajukan Koreksi

Komitmen Etika & Verifikasi Ketat

Kebebasan Pers & Komitmen Etik

Media Siber Berita Kini menjunjung tugas jurnalistik berdasarkan kemerdekaan pers, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) yang ditetapkan Dewan Pers. Setiap butir dalam pedoman ini mengikat seluruh jurnalis, editor, kontributor lepas, dan jajaran redaksi Berita Kini.

Verifikasi & Keberimbangan Berita Cepat

2.1 Informasi Berita

Setiap berita wajib melalui proses uji informasi (cross-check) minimal terhadap dua sumber primer atau dokumen kredibel sebelum diterbitkan.

2.2 Keberimbangan Sumber (Cover Both Sides)

Pihak atau institusi yang menjadi subjek tuduhan negatif harus diberi kesempatan proporsional untuk menyampaikan klarifikasi secara adil.

Dokumentasi SOP Verifikasi Redaksi Berita Kini

Foto ilustrasi resmi menjadi rujukan saat melakukan proses verifikasi dan peliputan.

Langkah Verifikasi

01

Verifikasi Lapangan

Konfirmasi fakta dasar awal sebelum berita diterbitkan.

02

Label Berimbang

Jelaskan konteks pemberitaan secara adil dan proporsional.

03

Pembaruan Kronologis

Log pembaruan dicatat setiap 15–30 menit secara berkala.

Konten Buatan Pengguna (UGC) & Komentar

Berita Kini menyediakan ruang komentar, opini warga, dan jurnalisme warga. Konten buatan pengguna sepenuhnya merupakan ekspresi mandiri pembaca, namun redaksi memberlakukan moderasi ketat guna mencegah pelanggaran hukum dan norma etika publik.

Kriteria Larangan Keras Konten

Konten buatan pengguna dilarang memuat unsur diskriminasi SARA, pencemaran nama baik, fitnah tanpa bukti, ajakan radikalisme, atau pelanggaran privasi anak.

  • Pelecehan SARA & Intimidasi Korban
  • Penyebaran Hoaks & Rekayasa Fakta Medis/Hukum

Tindakan: Blokir Permanen & Log IP

Sistem Moderasi Dual-Gate

Penyaringan otomatis kata-kata terlarang (profanity filter) 24/7 dikombinasikan dengan review manual oleh tim kurator komunitas.

  • Filter kata kasar, pornografi, dan ujaran kebencian
  • Wajib verifikasi email / akun pembaca aktif

4.812 istilah terlindungi

Prosedur Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Konfigurasi standar tata cara penanganan hak koreksi dan hak jawab sesuai Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers.

Maks 1 x 24 Jam

Standar Respons Cepat Verifikasi Hak Jawab

Setiap permohonan hak jawab yang masuk melalui formulir resmi atau kontak ombudsman wajib diproses dan diverifikasi kebenarannya oleh Redaktur Pelaksana dalam tempo maksimal 1 x 24 jam kerja.

Format Standar

Penempatan Kotak Ralat Proporsional

Ralat atau koreksi wajib ditempatkan secara terkemuka di bagian atas naskah berita asli, berlatarkan warna kuning atau abu-abu lembut dengan tulisan [RALAT / PEMUTAKHIRAN BERITA], serta mencantumkan waktu ralat dilakukan.

Two-Way Link

Tautan Silang & Hak Jawab Penuh

Hak jawab diterbitkan dalam naskah terpisah dengan menyertakan tautan aktif dua arah (cross-link) yang menghubungkan hak jawab lengkap.

Kebijakan Pencabutan Materi Berita (Takedown Policy)

Prinsip Dasar Dewan Pers

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut atau dihapus atas permintaan sepihak pihak mana pun, kecuali memenuhi 3 kualifikasi khusus yang dilindungi hukum pers nasional.

Klausul UU SPPA

1. Perlindungan Anak & Korban Asusila

Tuntutan perlindungan masa depan anak di bawah umur atau korban kekerasan seksual.

Rekomendasi LPSK

2. Keselamatan Jiwa Saksi / Korban

Kondisi darurat bila laman pemuatan berita mengancam keselamatan fisik subjek.

Putusan Final DP

3. Risalah Resmi Dewan Pers

Ketetapan musyawarah dari Sidang Pleno / Mediasi Pengaduan Dewan Pers RI.

Format Klarifikasi

[CATATAN REDAKSI]: Naskah berita dengan tautan ini telah dicabut dari portal Berita Kini sesuai Rekomendasi/Keputusan Dewan Pers Nomor [NOMOR_RISALAH] terkait pemenuhan perlindungan hak anak/keselamatan korban. Jejak pengarsipan tetap disimpan di sekretariat redaksi.

Pemisahan Iklan & Hak Cipta

Ketentuan Pengutipan & Hak Cipta (Copyright Notice)

Pengutipan berita Berita Kini oleh media siber lain diperkenankan maksimal 2–3 alinea, dengan kewajiban mencantumkan kredit jelas dan tautan hiperteks (hyperlink do-follow) langsung ke URL artikel sumber aslinya.

Pemisahan Tegas Konten Editorial & Konten Komersial

Label Wajib Konten Sponsor

Setiap berita advertorial, konten bersponsor, atau native ads wajib diberi label mencolok: [ADVERTORIAL], [PARIWARA], atau [KONTEN BERSPONSOR].

Larangan Titipan Iklan Tersembunyi

Jurnalis dan editor dilarang keras menerima imbalan komersial langsung untuk menyamarkan iklan menjadi produk berita independen.

Bagikan Berita